KPLP Menjaga Laut dan Pantai di Indonesia

Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.499 pulau dari Sabang sampai Merauke dengan total luas wilayah yaitu 7,81 juta km2 yang terdiri dari 2,01 juta km2 daratan, 3,25 juta km2 lautan dan 2,55 juta km2 Zona Ekonomi Ekslusif. Merupakan suatu Negara dengan luas perairan lebih besar dari pada luas daratan, maka dari itu Indonesia disebut sebagai Negara Maritim.

Karena Indonesia memiliki wilayah perairan yang lebih besar dari daratan, itu membuktikan bahwa Indonesia memiliki kemewahan yang luar biasa dari sektor kelautan. Dari luas wilayah perairan ini, lalu siapa sih yang menjaga sektor laut di Indonesia?

KPLP dan PLP Untuk Perlindungan Laut Indonesia

kplp menjaga perairan di Indonesia

KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) atau yang biasa di sebut Sea and Coast Guard adalah lembaga yang berfungsi menjaga dan menegakan peraturan perundang-undangan di laut dan juga pantai. Jadi KPLP ini memiliki tugas utama untuk menjaga laut dan juga pantai kita agar selalu aman. KPLP selalu menjaga laut dan juga pantai demi bakti terbaiknya untuk bangsa dan negara.

"Dharma Jala Praja Tama" adalah semboyan yang selalu dipegang teguh serta dijadikan pedoman bagi setiap personil KPLP dalam menegakan fungsi penjagaan dan penegakan hukum untuk menjamin keselamatan dan keamanan di Perairan Indonesia. Ada 9000 personil KPLP yang selalu setia dan sigap dalam menjaga dan menegakan hukum di laut Indonesia berdasaran ketentuan nasional maupun internasional.

upacara hut kplp

Itulah mengapa KPLP disebut sebagai Body Guard Laut Indonesia, karena KPLP selalu berperan secara aktif dalam dunia internasional dalam hal penjagaan dan pengawasan keselamatan pelayaran dan mengadakan kesepakatan dan kerjasama baik secara bilateral, regional maupun multilateral.

KPLP sendiri memiliki 5 (lima) PLP (Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai). Yaitu di Tanjung Uban, Tanjung Priuk, Tanjung Perak, Bitung, dan Tual Ambon. Di 5 PLP tersebut memiliki 39 kapal yang memang berpatroli khusus untuk melaksanakan penegakan hukum di laut, baik itu menyangkut kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi masuk ke Indonesia.

hari utlang tahun kplp ke-47

direktur jenderal perhubungan laut
Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Pada Rabu 26 Februari 2020 kemarin adalah ulang tahun KPLP yang ke-47 dan PLP yang ke-32. Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) R. Agus H. Purnomo yang mengapresiasi kinerja KPLP dan PLP dalam mempertahanan dan menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran. Serta dengan sigapnya selalu melindungi lingkungan maritim di Perairan Indonesia.

Pentingnya Memasang AIS Pada Kapal

Gue dan teman-teman lainnya mendapatkan kesempatan untuk ikut berlayar mengelilingi perairan sekitar Tanjung Priuk dan melihat secara langsung bagaimana para nahkoda kapal ini selalu sigap dalam menjaga laut. Banyak banget ilmu yang didapatkan dari ikut berlayar ini. Mulanya gue bertanya-tanya, gimana sih caranya saat kita sedang bertugas, lalu mau melihat kapal lain juga yang sedang berlayar? Apakah ada alatnya? Dan ternyata semuanya terjawab kemarin.

Rekan blogger di HUT KPLP
Ternyata setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS). Nah AIS itu sendiri apa sih? AIS adalah sistem identifikasi otomatis yang menjadi standar untuk dipergunakan di kapal, diatur secara internasional melalui konvensi keselamatan jiwa di laut.

fungsi ais pada kapal

Fungsi AIS ini untuk mengirim dan juga menerima informasi data secara otomatis ke kapal lain, stasiun Vessel Traffic Services (VTS) atau Stasiun Radio Pantai (SROP). Dengan menerapkan sistem AIS inilah yang dapat membantu dalam mengatur lalu lintas kapal serta mengurangi bahaya dalam bernavigasi.



Beberapa dari kalian pasti mengetahui tragedi tenggelamnya Kapal Sewol di Korea Selatan yang menewaskan lebih dari 300 orang dan korban mayoritas anak SMA. Sebenarnya banyak konspirasi alasan kenapa kapal ini bisa tenggelam. Tetapi salah satu alasannya yaitu menurut Angkatan Laut Korea Selatan menyebutkan karena adanya pergerakan zigzag pada kapal namun tidak tercatat di AIS dan datanya tidak terekam mengenai pergerakan kapal. Pergerakan kapal tidak terekam karena disebutkan AIS tidak menerima radar alias dimatikan. Itulah mengapa AIS tidak pernah dan dilarang untuk dinonaktifkan.



Di Indonesia bagi kapal yang tidak mengaktifkan AIS maka ada Sanksi Administratif yang diberikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 7 Tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia. Dan juga Peraturan Menteri No. PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 Tahun 2019 tetang pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia, kewajiban pemasangan AIS memang harus diberlakukan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP.176/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia dalam Pasal 3 ayat (3) dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) dapat melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda yang dengan sengaja tidak mengaktifkan AIS atau kapal yang tidak memiliki AIS. Apabila hasil temuan dari PPKK dengan sengaja tidak mengaktifkan AIS maka akan mendapatkan sanksi administratif untuk nahkoda yaitu pencabutan sementara sertifikat pengukuhan Certificate of Endorsement (COE) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Itulah mengapa AIS memiiki fungsi yang sangat penting dalam penjagaan laut di Indonesia. Selain itu, perlu diketahui pula khususnya untuk penumpang memahami tentang alat keselamatan pelayaran yang ada di atas kapal. Salah satunya selalu memakai Life Jackets yang dapat dimanfaatkan oleh penumpang agar mudah terapung di atas laut saat kondisi darurat.

Nah dengan ini kita sudah tau kan kalau fungsi KPLP untuk perlindungan laut di Indonesia dan juga pentingnya pemasangan AIS di kapal, pastikan juga kita selalu menjaga keselamatan diri selama dikapal untuk tidak melakukan hal yang berbahaya selama di kapal. Semoga bermanfaat!

3 comments

  1. sepakat bgt kl naik kapal mesti pakai life jacket untuk melindungi diri dari hal2 yg nggak diinginkan, sadar diri juga aku nggak bisa berenang, hihi

    ReplyDelete
  2. Waaahhh keren bangeeeettt. Gara-gara artikel ini nih, jadi pengen balik terjun ke dunia perikanan dan kelautan. Oh oh.. Artikelnya jempolan emangg ^^.

    ReplyDelete
  3. aku suka kemarin kita berlayar bareng ya Mar dan banyak dapat informasi detail apa itu KPLP dan Pangkalan PLP dalam menjaga negara tercinta..:)

    ReplyDelete